Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Inilah 8 golongan penerima zakat, lengkap beserta cara hitung zakat fitrah untuk keluarga.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Freepik
Zakat Fitrah - Sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60, orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan. 

Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Cara Hitung Zakat Fitrah

Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.

Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.

BERITA TERKAIT

Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000.

(Tribunnews.com/Latifah/Oktaviani WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas