Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Inilah 8 golongan penerima zakat, lengkap beserta cara hitung zakat fitrah untuk keluarga.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Freepik
Zakat Fitrah - Sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60, orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan. 

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

BERITA TERKAIT

Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Ketahui Macam Bacaan untuk Siapa Zakat Ditujukan

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas