Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.
Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.
Ia menyampaikan Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah.
Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.
"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.
Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).
"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.
Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK
“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telaah Laporan Kebocoran Data Kasus Korupsi hingga Pencopotan Brigjen Endar
Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.
Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.
"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," imbuhnya.
Endar menyebut dirinya melaporkan dua kasus tersebut karena dia merasa dua perkara itu merupakan pelanggaran serius.
"Selama menjabat pada jabatan (Direktur Penyelidikan KPK) tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri.
“Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan.
“Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.
Salah duanya pemaksaan pembuatan LKTPK dan terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Yang ketiga, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa soal pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.