Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga di Toraja Doakan yang Terbaik bagi Ferdy Sambo Hadapi Putusan Banding Hari ini

Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, mendoakan yang terbaik untuk hasil banding yang bakal dibacakan Pengadilan Tingi DKI.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga di Toraja Doakan yang Terbaik bagi Ferdy Sambo Hadapi Putusan Banding Hari ini
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, mendoakan yang terbaik untuk hasil banding yang bakal dibacakan Pengadilan Tingi DKI Jakarta pada Rabu (12/04/2023). (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding atas vonis terdakwa Ferdy Sambo, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (12/42023).

Pembacaan putusan banding tersebut berlangsung secara umum dan terbuka.

Selain Ferdy Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama.

Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, mendoakan yang terbaik untuk hasil banding tersebut.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).

Ia berharap hakim dapat menilai secara objektif dari persidangan-persidangan sebelumnya agar memutuskan seadil-adilnya.

"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Lanjut ia mengatakan bahwa bagaimanapun keluarga tetap berharap hasil terbaik.

"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," jelasnya.

Baca juga: Samuel Hutabarat Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

 Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada pembacaan putusan banding.


Sementara untuk penyerahan memori banding menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas