Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy

Hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa anak di bawah umur

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI ikut menyoroti kebohongan AGH soal pengakuannya yang sudah dilecehkan oleh David Ozora.

Karena, tuduhan tersebut memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Kebohongan itu dibongkar hakim Sri Wahyuni Batubara ketika menjatuhkan vonis. 

Menurut Sri Wahyuni, AGH telah melakukan hubungan intum dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Akibat hal tersebut, AGH kini mendapat cemoohan dari warganet.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menganggap hal tersebut tidak etis karena tersangka merupakan anak di bawah umur.

"Menurut saya hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa juga merupakan anak di bawah umur. Jadinya tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy

Selain itu, Sahroni menilai seharusnya media dapat berperan lebih bijak dengan turut menghargai hak-hak pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya kira ini bisa jadi persoalan yang cukup serius bagi media yang terbukti melakukan. Sebab media yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hak perlindungan anak, justru menjadi salah satu ‘pelaku’ pelanggaran,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Hakim Tunggal mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara penganiayaan berencana D (17). Terutama mengenai rentetan peristiwa menjelang penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Dalam putusannya, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa D terbukti bertemu dengan AGH pada 17 Januari 2023.

Pada pertemuan itu AGH disebut melakukan hubungan intim dengan D yang merupakan mantan kekasihnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2023, Anak pergi bersama Anak korban D alias W ke kontrakan Anak korban D alias W untuk melakukan persetubuhan," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Informasi itu kemudian sampai ke telinga Mario Dandy dari mantan pacarnya, APA (19).

Kala itu, APA mengajak Dandy ke Bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan.

Mario Dandy yang saat itu merupakan pacar AGH pun tersulut emosi mendengar informasi dari APA.

"Mendengar informasi dari saksi APA, saksi Mario Dandy menjadie emosi," katanya.

Mario Dandy yang mengetahui bahwa D merupakan mantan pacar AGH, langsung berupaya menagih klarifikasi.

"Ini gimana W, gw dapet info dari APA terbukti ternyata itu elo," kata hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.

"Namun chat Whatsapp tersebut tidak dibalas," ujar hakim lagi.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Baca juga: FAKTA Baru Terungkap, Hakim PN Jaksel Sebut Persetubuhan D dan AGH Bikin Mario Dandy Tersulut Emosi

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas