Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Bayar Zakat
Mendagri menegaskan, kepala daerah juga perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat 2,5 persen.
Ia menyebut, potensi zakat umat muslim di Indonesia begitu besar. Potensi tersebut perlu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang tergolong mustahik dalam memenuhi kebutuhannya.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023).
“Ini (potensi zakat) kan jauh melebihi dana bansos (bantuan sosial) yang ada total nasional maupun melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) semua daerah,” jelas Mendagri.
Baca juga: Pesan Mendagri Tito Karnavian ke Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda: Kendalikan Inflasi
Mendagri menegaskan, kepala daerah juga perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat.
Sehingga, zakat yang telah diterima tidak sekadar disimpan, tapi dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong setiap daerah mengoptimalkan peran Baznas dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.
Tito meyakini, apabila semua daerah bahu-membahu dengan Baznas dalam meyakinkan para wajib zakat (muzakki) untuk menunaikan zakat, maka penanganan terhadap masyarakat miskin akan lebih maksimal.
Dia menjelaskan, zakat sangat berpotensi membantu program pengentasan kemiskinan, sehingga perlu digali secara optimal. Terdapat beberapa indikator potensi pemetaan zakat di antaranya zakat pertanian, zakat deposito, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan termasuk gaji sebagai asisten atau pejabat negara. Potensi tersebut dinilai menjadi sumber terbesar pengumpulan zakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.