ORASI Anas Urbaningrum, Bicara tentang Pertentangan, Permusuhan hingga Soal Keadilan Setelah Bebas
Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maaf apabila kebebasannya dinilai akan mendatangkan permusuhan
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berorasi ketika bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu berorasi di depan ratusan simpatisan yang menyambutnya.
"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," tutur Anas Urbaningrum dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasihnya kepada sosok-sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya yakni PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.
"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.
"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.
Baca juga: Setelah Bebas, Anas Urbaningrum Buka Puasa Minum Jus Kurma dan Makan Ayam Goreng Kampung
"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," ujar Anas Urbaningrum.
Selain menyebutkan sosok-sosok penting di atas, Anas Urbaningrum juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah menyambutnya di Lapas Sukamiskin.
"Saya sungguh terima kasih kehadiran saudara-saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin ini," ungkap Anas Urbaningrum.
Kehadiran para simpatisan tersebut menjadi sesuatu yang spesial bagi Anas Urbaningrum.
"Saya bukan memposisikan saudara-saudara saya ini di halaman hati saya. Tetapi semua yang hadir di sini maupun yang tidak hadir dengan, semuanya saya yakin ada di relung-relung hati saya yang terdalam," kata Anas Urbaningrum.
"Karena di dalam relung hati yang terdalam itulah, kita punya ikatan hati, ikatan batin, ikatan rasa, ikatan komitmen, merasa kita ini bukan individu-individu yang bergerak sendiri-sendiri tetapi sebagai jaringan komunitas keluarga," sambungnya.
Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maaf apabila kebebasannya dinilai akan mendatangkan permusuhan.
"Saya ingin berpikir ke depan, ke depan itu sekaligus dengan permohonan maaf."
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan saya keluar, merdeka, bebas ini kemudian mendatangkan permusuhan atau pertentangan."
"Saya katakan, minta maaf, tidak," ujarnya di Lapas Sukamiskin, Selasa, dilansir siaran langsung Facebook TribunnewsBogor.com.
Anas Urbaningrum lalu menegaskan, dirinya tidak ingin ada pertentangan atau permusuhan.
Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan.
"Tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan," ungkapnya.
"Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi, mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan, tapi itu konsekuensi perjuangan keadilan," terang Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum mengucapkan permintaan maaf kepada pihak yang berpikir dirinya akan jadi bangkai sosial.
Baca juga: VIDEO Momen Athiyyah Laila Terus Gandeng Mesra Tangan Sang Suami Anas Urbaningrum
"Selain terima kasih sahabat saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas dalam pidatonya.
"Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik, bangkai sosial. Minta maaf bahwa itu Alhamdulillah tidak terjadi," ujarnya.
Anas bersyukur dengan dukungan dari keluarga, teman-teman, dan sahabat, dirinya tetap tegak berdiri.
"Bukan hanya hidup, menurut saya, saya hadir di sini dengan sadar dengan sehat dan waras," ucapnya.
Anas mengungkapkan permintaan maafnya kepada orang-orang yang berpikir bahwa dengan waktu lama di penjara bisa memisahkannya dengan sahabat-sahabat seperjuangan.
"Saya agak lama di sini terhitung hari ini berarti 9 tahun 3 bulan waktu yang cukup lama hampir 2 Periode di DPR.
Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan," tutupnya.
Anas pun mengucapkan harapannya bila kebebasan dirinya menjadi titik tetap mencintai Indonesia.
"Semoga kita semua yang hadir di tempat ini, mudah-mudahan hari ini menjadi titik langkah saya dan kita semua untuk tetap mencintai negeri ini," kata Anas Urbaningrum dalam pidatonya.
Anas Urbaningrum melanjutkan bahwa para aktivis tidak mungkin bisa dipisahkan dari kecintaannya kepada negeri.
"Tidak mungkin kita dipisahkan dengan komitmen kita untuk Indonesia ke depan yang lebih baik. Tidak mungkin kita semua bisa dipisahkan dengan semangat untuk memberikan kontribusi dan bakti untuk negeri kita cinta ini," kata Anas Urbaningrum.
Dalam pidatonya Anas mengucapkan harapannya bila kebebasannya menjadi titik dirinya tetap mencintai Indonesia.
Baca juga: Respons Demokrat usai Anas Urbaningrum Bebas: Biasa Aja, Beliau Bagian dari Masa Lalu
"Semoga kita semua yang hadir di tempat ini, mudah-mudahan hari ini menjadi titik langkah saya dan kita semua untuk tetap mencintai negeri ini," kata Anas Urbaningrum dalam pidatonya.
Anas Urbaningrum melanjutkan bahwa para aktivis tidak mungkin bisa dipisahkan dari kecintaannya kepada negeri.
"Tidak mungkin kita dipisahkan dengan komitmen kita untuk Indonesia ke depan yang lebih baik. Tidak mungkin kita semua bisa dipisahkan dengan semangat untuk memberikan kontribusi dan bakti untuk negeri kita cinta ini," kata Anas Urbaningrum.
Kata Pengamat
Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin menilai bahwa pidato Anas Urbaningrum setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung menyuarakan optimisme.
Anas pun dalam pidatonya menyinggung pihak-pihak yang telah memenjarakan dirinya.
"Saya melihatnya pidato itu Anas optimis dalam menatap masa depan politik dia. Yang kedua sekaligus menyinggung pihak-pihak yang telah memenjarakannya dengan cara tadi mohon maaf kepada pihak-pihak lawan politiknya yang selama ini telah memenjarakan dirinya. Seolah-olah Anas selesai karir politiknya, seolah-olah membusuk tapi dikatakan Anas bukan hanya hidup tetapi masih berdiri tegak," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023).
Ujang melanjutkan apa yang disampaikan itu merupakan bagian dari langkah awal titik pijak politiknya setelah keluar dari penjara.
"Yang sebelumnya mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara yang digawangi Gede Pasek itu akan jadi kendaraan politik Anas ke depan yang mana kita tahu Partai Kebangkitan Nusantara telah jadi peserta Pemilu di 2024 nanti," kata Ujang.
Menurut Ujang artinya Anas kelihatannya punya panggung politik ke depan untuk bisa bersaing dengan partai politik yang lain.
Termasuk dengan Partai Demokrat yang telah jadi rumahnya sekaligus yang pernah memenjarakan dirinya di Sukamiskin.
"Kita lihat nantinya dinamikanya seperti apa. Apakah Anas dengan pidato halusnya tersebut membuat musuh-musuh Anas itu gentar atau tidak," tutupnya
Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Atas putusan itu, Anas Urbaningrum bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Respons Demokrat usai Anas Urbaningrum Bebas: Biasa Aja, Beliau Bagian dari Masa Lalu
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Nuryanti/Naufal Lanten)