PT DKI Jakarta: Jaksa Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menilai, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan bersikap diskriminatif
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menilai, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersikap diskriminatif.
Penilaian diskriminatif itu didasari lantaran jaksa, tidak melayangkan upaya hukum banding atas vonis ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Hakim Singgih dalam sidang putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo di perkara yang sama dengan Richard Eliezer di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding," kata Hakim Singgih dalam persidangan, di Ruang Kartika PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dimana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut yakni hanya 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Akan tetapi atas putusan ini, jaksa tidak menyatakan banding ke PT DKI Jakarta.
"Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut," kata Hakim Singgih.
Kendati begitu, Singgih menegaskan kalau majelis hakim tingkat banding tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan atas hal tersebut.
Termasuk kata dia, perihal penjatuhan vonis ringan yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," tukas Singgih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.