Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati

Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. 

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Kuat Maruf - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Kuat Maruf - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Berikut hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman Kuat Maruf:

Hal yang meringankan adalah Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

Kemudian hal-hal yang memberatkan adalah sebagai berikut:

- Sikap Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan;

- Kuat Maruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan;

- Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Maruf;

- Kuat Maruf tampak tidak menyesali perbuatannya.

Ricky Rizal

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

Dalam menjatuhi vonis, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan vonis hukuman Ricky Rizal.

Hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,"

"Terdakwa diharapkan masih memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tandas Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunjambi.com.

Sedangkan hal memberatkan ada beberapa poin, sebagai berikut:

- Ricky Rizal dinilai berebelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan;

- Perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisan.

Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

Sebelum menjatuhi vonis hukuman itu, terdapat beberapa pertimbangan hal meringankan dan hal memberatkan dari Majelis Hakim.

Hal meringankan sebagai berikut:

- Dapat permintaan maaf keluarga;

- Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama);

- Sopan Selama Persidangan;

- Belum Pernah Dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fitri Wulandari/Abdy Ryanda Shakti/) (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas