Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar
Tangkap layar Warta Kota
Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum akan memeriksa terlapor Ketua KPK Firli Bahuri usai diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di tubuh Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM).

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, belum diperiksanya Firli terkait kasus tersebut lantaran saat ini pihaknya masih fokus menangani laporan tentang pemberhentian eks Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

"Belum (lakukan pemeriksaan), karena masih tangani pemberhentian Endar," kata Haris ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selama ini, beredar bahwa dokumen yang dibocorkan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Itu karena KPK memang sedang mengusut perkara dimaksud. Bahkan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata dokumen penyelidikan yang bocor terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, yang melaporkan Firli, mengonfirmasi hal tersebut.

"Materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru,” ujar Endar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, dokumen yang bocor bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan, apalagi dikirimkan ke pihak yang diselidiki KPK

Karena itu, Endar menduga Firli memiliki konflik kepentingan dalam kasus kebocoran dokumen ini. 

“Jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia. 

Baca juga: Eks Penasehat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Saat Jabat Deputi Penindakan


Menurut Endar, kebocoran informasi penyelidikan tersebut merupakan pelanggaran serius. 

Ia telah melaporkannya ke Dewas KPK agar dugaan pelanggaran etik Firli diusut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas