Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E

IPW mendengar informasi Brigjen Endar Priantoro didepak dari KPK karena berbeda pendapat mengenai penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E
istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendengar informasi Brigjen Endar Priantoro didepak dari KPK karena berbeda pendapat mengenai penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendengar informasi Brigjen Endar Priantoro didepak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berbeda pendapat mengenai penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan perbedaan pendapat itu berkaitan ada pihak yang menyatakan kasus itu tak cukup bukti.

Akan tetapi, ada pihak yang menyebut cukup bukti agar kasus dinaikkan ke penyidikan.

"Soal polemik Brigjen Endar dengan KPK, ada obrolan di warung kopi bahwa bagian penyelidikan kasus formula E ini, yang informasi saya dengar tidak cukup bukti, belum bisa naik penyidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Sugeng menyatakan pengusutan kasus Formula E itu dihubungkan dengan kontestasi tahun politik.

Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Baca juga: Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar

Berita Rekomendasi

Karena itu, Sugeng meminta pengusutan kasus itu dilakukan secara professional dan adil.

Jika tidak cukup bukti, seharusnya kasus tersebut tidak usah diteruskan penyidik.

"Menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil, berdasarkan bukti, bukan permainan politik. Kalau memang cukup bukti teruskan, kalau tidak ya tidak," katanya.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Baca juga: Makin Panas Tak Hanya Laporkan Firli ke Dewas, Endar Juga Polisikan Sekjen dan Karo SDM

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.

Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, menilai Firli Bahuri dkk sebagai sumber konflik internal di KPK saat ini. Jadi biang kontroversi lembaga antirasuah.

Eks penyidik ini mengaku prihatin melihat pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir tahun ini, malah mengakibatkan konflik internal.

"Suatu hal yang sangat disayangkan. Alih alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs," ujar Yudi, Kamis (6/4/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas