Irjen Pol Teddy Minahasa: Martabat dan Kehormatan Saya Tercabik-cabik
Irjen Teddy Minahasa mengaku martabat dan kehormatan yang selama ini dijaganya telah tercabik oleh pemberitaan media massa maupun netizen
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku martabat dan kehormatan yang selama ini dijaganya telah tercabik oleh pemberitaan media massa maupun netizen.
Menurutnya, kasus ini merupakan hasil rekayasa dan konspirasi yang sengaja menargetkan dirinya.
Pernyataan ini ia sampaikan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Ini semua karena rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya, segala martabat dan kehormatan saya sudah tercabik-cabik oleh keganasan pemberitaan media arus utama maupun oleh netizen," kata Teddy, dalam sidang tersebut.
Bahkan ia turut menyebut buzzer sebagai salah satu 'pemanas' yang membuat kasus ini bergulir begitu dahsyat hingga mencoreng nama baiknya.
Menurutnya, media, netizen dan buzzer sengaja digerakkan pihak yang memang ingin menjatuhkannya.
"Serta buzzer yang digerakkan oleh para konspirator melalui media sosial," tegas Teddy.
Teddy menegaskan bahwa dirinya sengaja dibidik untuk tidak hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.
Ia pun merasa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Termasuk ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Padahal ia sangat sadar bahwa dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, namun secara tiba-tiba statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Teddy pun meyakini bahwa dirinya memang sengaja ditargetkan.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy, dalam sidang tersebut.
Dirinya pun menegaskan bahwa dugaannya itu kini terbukti, ia kini bukan hanya dijatuhkan, namun juga akan 'dibinasakan'.
"Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," tegas Teddy.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana mati untuk Teddy Minahasa.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Baca juga: Sebut Prestasi 25 Tahun di Polri, Teddy Minahasa: Apakah Semudah itu Rusak karena Sabu Rp 300 Juta
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.