Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api, KPK: Jalur Kereta Diresmikan Jokowi Dikorupsi, Uang Dipakai THR
KPK mengungkap kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Di antaranya, KPK mengungkapkan bahwa salah satu proyek yang ikut dikorupsi adalah jalur kereta api yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/3/2023), yakni jalur kereta api di Makassar-Parepare.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Sudah seperti yang saya bacakan tadi, saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai Jawa, Jakarta, Depok dan seterusnya," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan 10 tersangka dan sudah diamankan oleh kepolisian.
Baca juga: KAI: 1,7 Juta Tiket Kereta Api Periode Mudik Lebaran 2023 Sudah Terjual, Paling Banyak Kelas Ekonomi
Para tersangka kasus suap tersebut diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp 14,5 miliar.
Kemudian, sebagian hasil suap tersebut digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Johanis saat jumpa pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Daftar Proyek Diduga Terjadi Korupsi
Sebelumnya, tercatat juga ada sembilan proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi dan tersebar di Sumatera, Jawa hingga Sulawesi.
Berikut daftar proyeknya:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
- 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Daftar Tersangka
Adapun 10 tersangka yang sudah ditetapakan dibagi menjadi dua klaster, yakni pemberi dan penerima. Berikut daftar rinciannya:
Tersangka Pemberi Suap
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima Suap
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
Baca juga: KAI Beri Diskon Hingga 20 Persen untuk Hadapi Arus Mudik, Inilah Daftar Kereta Api dan Rutenya
Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.
Atas perbuatannya iru, para tersangka penerima suap tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
KPK awalnya mendapatkan informasi bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.
Kemudian, pada 10 April 2023, dari hasil tindak lanjut terdapat informasi, Direktur PT IPA memerintah staf keuangan berinisial ANY untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta.
Selain itu, ANY juga diminta untuk memberikan kartu debit BCA baru untuk BEN, sehingga tim selanjutnya memnatau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.
"Pada 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.
Tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA.
Selanjutnya tim KPK mengamankan DIN yang sedang berada di Mall Green Pramuka Square.
Selain itu, tim juga turut mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. Selain itu tim juga mengamankan SYN di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
"Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya," ucap Johanis.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)