Kemenag Berkoordinasi dengan Kementerian PPPA Atasi Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Kemenag berkoordinasi dengan lembaga lainnya seperti KementerianPPPA dan Polisi untuk atasi tindak Kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
Atas tindakan itu dikatakan Waryono bahwa izin Pesantren Al-Minhaj Batang akan dicabut.
"Oleh sebab itu, izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," tandasnya.
Dikatakan Waryono bahwa pendampingan terhadap para santri juga dilakukan untuk memastikan dapat melanjutkan pendidikannya.
"Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi. Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.
Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian," tutupnya.