Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencuat Penipuan QRIS, Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Butuh Penguatan Regulasi BI

Mencuatnya kasus QRIS membuat keraguan konsumen atas keamanan sistem pembayaran digital.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mencuat Penipuan QRIS, Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Butuh Penguatan Regulasi BI
Istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencuatnya penipuan berbasis  quick response code Indonesian standard (QRIS) membuat meningkatnya keraguan konsumen atas keamanan sistem pembayaran digital. 

Bank Indonesia (BI) pun diminta memperkuat landasan hukum QRIS sehingga memastikan tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pembayaran digital inovasi Bank Indonesia (BI) tersebut benar-benar aman digunakan. 

“Kami memandang ada persoalan di tingkat hilir yang membuat sistem pembayaran digital QRIS ini bisa dibobol oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka dibutuhkan penguatan payung hukum atas keberadaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia,” Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Praktis, Begini Cara Bayar Tagihan dan Belanjaan Menggunakan QRIS

Untuk diketahui seorang pria berhasil melakukan penipuan dengan modus menyebar QRIS asli tapi palsu (Aspal) di sejumlah masjid di Jakarta.

QRIS yang disebar ini seolah-olah untuk kepentingan ibadah, namun ternyata mengalir ke rekening pribadi. Situasi ini membuat konsumen ragu atas keamanan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut.

Fathan mengungkapkan payung hukum pembentukan QRIS sebagai sistem pembayaran digital hanya didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. 

“Pertimbangan dibuatnya QRIS adalah sebagai resposn kian berkembangnya digitalisasi keuangan termasuk system pembayaran. Maka untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional ini dibentuklah QRIS,” katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkembangannya, kata Fathan system pembayaran digital ini termasuk QRIS mendapatkan momentumnya saat terjadi pandemic Covid-19. 

Dengan adanya pembatasan sosial maka hamper semua aktifitas dilakukan secara digital termasuk dalam melakukan transaksi jual beli.

“Situasi ini membuat pengguna QRIS meningkat tajam, pun merchant yang menggunakan QRIS juga meningkat. Tidak hanya entitas bisnis tetapi juga entitas sosial seperti yayasan keagamaan,” ujar politikus PKB ini.  

Peningkatan pengguna QRIS, kata Fathan satu sisi memang harus disyukuri, namun di sisi lain harusnya perkembangan ini disikapi secara serius oleh BI. 

Termasuk menguatkan payung hukum QRIS.


 “Harusnya segera direspons peningkatan transaksi melalui QRIS dengan menguatkan payung hukum implementasi QRIS. Tidak cukup PADG BI tetapi minimal Peraturan BI,” katanya. 

Penguatan payung hukum ini, lanjut Fathan akan memberikan dampak luas baik pada penguatan QRIS sebagai system pembayaran digital. 

Menurutnya dengan payung hukum lebih kuat maka pengelolaan QRIS akan lebih baik dari sisi mekanisme operasional, penguatan sumber daya manusia maupun dari alokasi anggaran. 

"Dengan demikian proses pendaftaran merchant pengguna QRIS akan jauh lebih selektif, pengawasan pun jauh lebih kuat sehingga potensi terjadinya kecurangan seperti yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab bisa dideteksi lebih dini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas