Bagaimana Cara Sholat Qodho di Jumat Terakhir Bulan Ramadhan? Simak Tata Cara dan Niatnya
Bagaimana cara sholat Qodho di Jumat terakhir bulan Ramadhan? simak tata cara meng-Qodho sholat fardu atau sholat Kafarat, serta berikut hukumnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Sehingga untuk Sholat Kafarat (Bara'ah) dikerjakan total 17 rakaat.
Di keterangan lain pelaksanaan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan adalah 4 rakaat 1 salam.
Serta tanpa tasyahud awal serta tasyahud akhir lalu salam.
Setiap rakaatnya membaca surat Al Qadr serta Al Kautsar masing masing 15 kali setelah membaca Al Fatihah.
Baca juga: Kafarat Jima, Ini Hukuman bagi Orang yang Melakukan Hubungan Badan di Siang Hari saat Bulan Ramadan
Hukum melaksanakan sholat Qodho di Jumat terakhir bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa selama hidupnya pernah meninggalkan Sholat tetapi tidak menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jumat terkakhir bulan Ramadhan"
Hukum tentang melaksanakan Shalat kafarah Bersabda Rasulullah SAW :
"Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 kali dan surat Al-Kautsar 15 kali"
Sayidina Abu Bakar ra. berkata:
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya."
Dalil Sholat ini merupakan sholat yang umum dilakukan beberapa ulama terdahulu.
Contoh ulama yang melakukan sholat kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan.
Seperti al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi , Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, dan lain sebagainya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.