Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pleidoinya Teddy Minahasa Ungkit Keluarga AKBP Dody hingga Suksesnya Bharada E Ajukan JC

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ungkit Keluarga AKBP Doddy Prawiranegara hingga suksesnya Bharada E ajukan JC sehingga jadi inspirasi Doddy.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dalam Pleidoinya Teddy Minahasa Ungkit Keluarga AKBP Dody hingga Suksesnya Bharada E Ajukan JC
(sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri). Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ungkit Keluarga AKBP Doddy Prawiranegara hingga suksesnya Bharada E ajukan JC sehingga jadi inspirasi Doddy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa angkat bicara soal surat ayah AKBP Dody Prawiranegara kepada Presiden Jokowi.

Termasuk ayah AKBP Dody Prawiranegara yang mengaku dihubungi Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret keduanya hingga ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Menurut Teddy Minahasa, surat terbuka itu merupakan upaya mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan kasus peredaran narkoba yang menyeretnya bersama Dody sebagai terdakwa.

Teddy Minahasa pun menganggap perbuatan Maman sama saja dengan meragukan independensi Majelis Hakim.

Surat terbuka yang dibacakan Maman juga dianggap Teddy Minahasa tendensius dengan menyerang dirinya.

Selain surat terbuka, Teddy juga menyinggung telepon yang disebut-sebut sebagai intervensi atas Dody.

Berita Rekomendasi

Menurut Teddy, dirinya menghubungi Maman dan Rakhma, istri Dody untuk menolong.

Atas bantuan yang dianggap sebagai intervensi itu, Teddy pun merasa dikerjai oleh Maman dan Rakhma.

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, masih dalam pleidoinya, Teddy Minahasa juga mengungkit kisah sukses Bharada E yang mengajukan JC hingga akhirnya dikabulkan.

Bharada E merupakan terpidana perkara pembunuhan Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs.

JC yang Diajukan Dody dan Ayahnya Berniat Tiru Kisah Sukses Bharada E

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas