Dalam Pleidoinya Teddy Minahasa Ungkit Keluarga AKBP Dody hingga Suksesnya Bharada E Ajukan JC
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ungkit Keluarga AKBP Doddy Prawiranegara hingga suksesnya Bharada E ajukan JC sehingga jadi inspirasi Doddy.
Penulis: Theresia Felisiani
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy, dalam sidang tersebut.
Dirinya pun menegaskan bahwa dugaannya itu kini terbukti, ia kini bukan hanya dijatuhkan, namun juga akan 'dibinasakan'.
"Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," tegas Teddy.
Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Bertajuk Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi
Jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba.
Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Sang terdakwa memberi judul pleidonya "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."
"Majelis Hakim Yang Mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujarnya.
Saat membaca pleidoi tersebut, Teddy Minahasa mengawalinya dengan menyampaikan hormat kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.
Kemudian dia juga mengawali pleidoinya dengan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.
Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.
Teddy Minahasa Kutip Ucapan Menko Polhukam Mahfud MD
Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkit ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait "Industri Hukum" di Indonesia dalam persidangan kasus peredaran narkoba.
Bahkan frasa itu digunakannya sebagai judul pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa, yaitu "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu merasa diseret-seret dalam perkara peredaran narkoba ini.
Bahkan Teddy Minahasa merasa menjadi korban dalam perkara yang dianggapnya rekayasa ini.
"Yang saya alami ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam RI (Mahfud MD) tentang industri hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya," kata Teddy dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Penyataan Mahfud MD yang dimaksud Teddy itu mengutip dari ucapan Mahfud MD pada 2 September 2020 lalu yang berbunyi:
Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini.
Bahkan Teddy Minahasa menyebut bahwa dirinya sengaja dihancurkan dan dibinasakan melalui rekayasa atau konspirasi perkara ini.
"Hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Mahfud MD dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, menghancurkan hidup dan masa depan saya, bahkan untuk tujuan membinasakan saya."
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Martabat dan Kehormatan Saya Tercabik-cabik
Dalam tuntutan mati bagi Teddy Minahasa, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (tribun network/thf/Tribunnews.com)