Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pleidoinya Teddy Minahasa Ungkit Keluarga AKBP Dody hingga Suksesnya Bharada E Ajukan JC

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ungkit Keluarga AKBP Doddy Prawiranegara hingga suksesnya Bharada E ajukan JC sehingga jadi inspirasi Doddy.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dalam Pleidoinya Teddy Minahasa Ungkit Keluarga AKBP Dody hingga Suksesnya Bharada E Ajukan JC
(sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri). Terdakwa Irjen Teddy Minahasa ungkit Keluarga AKBP Doddy Prawiranegara hingga suksesnya Bharada E ajukan JC sehingga jadi inspirasi Doddy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa angkat bicara soal surat ayah AKBP Dody Prawiranegara kepada Presiden Jokowi.

Termasuk ayah AKBP Dody Prawiranegara yang mengaku dihubungi Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret keduanya hingga ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Menurut Teddy Minahasa, surat terbuka itu merupakan upaya mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan kasus peredaran narkoba yang menyeretnya bersama Dody sebagai terdakwa.

Teddy Minahasa pun menganggap perbuatan Maman sama saja dengan meragukan independensi Majelis Hakim.

Surat terbuka yang dibacakan Maman juga dianggap Teddy Minahasa tendensius dengan menyerang dirinya.

Selain surat terbuka, Teddy juga menyinggung telepon yang disebut-sebut sebagai intervensi atas Dody.

Berita Rekomendasi

Menurut Teddy, dirinya menghubungi Maman dan Rakhma, istri Dody untuk menolong.

Atas bantuan yang dianggap sebagai intervensi itu, Teddy pun merasa dikerjai oleh Maman dan Rakhma.

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, masih dalam pleidoinya, Teddy Minahasa juga mengungkit kisah sukses Bharada E yang mengajukan JC hingga akhirnya dikabulkan.

Bharada E merupakan terpidana perkara pembunuhan Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs.

JC yang Diajukan Dody dan Ayahnya Berniat Tiru Kisah Sukses Bharada E

Terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut AKBP Dody Prawiranegara ingin meniru kisah sukses Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara Ferdy Sambo.

Cara tersebut dilakukan Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam perkara ini, dengan mengajukan justice collaborator.

Padahal kata Teddy Minahasa, barang bukti sabu ada di tangan Dody Prawiranegara dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan tertekan.

Hal ini disampaikan Teddy Minahasa saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Dody Prawiranegara hanya ingin meniru success story Richard Eliezer dalam perkara Ferdy Sambo," kata Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu lanjut Teddy Minahasa, ayah Dody yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman seakan meragukan independensi majelis hakim dalam mengadili perkara ini, sehingga mengirimkan surat terbuka agar anaknya diberikan perlindungan hukum dari pimpinan lembaga yudikatif dan eksekutif.

Menurut Teddy Minahasa, apa yang dilakukan Maman mencerminkan antara anak dan orang tua punya perilaku yang sama.

Yakni membeli diri tapi dengan cara menyerang dan memberatkan pihak lainnya.

"Antar anak dan orang tua sama saja perilakunya yaitu membela diri tetapi dengan menyerang dan memberatkan pihak lain," ujar Teddy.

Teddy Minahasa Merasa Dikerjai Keluarga Dody Prawiranegara: Like Father Like Son

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa memberi tanggapan atas surat terbuka yang dibacakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody Prawiranegara di media sosial.

Menurut Teddy Minahasa, surat terbuka itu merupakan upaya mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan kasus peredaran narkoba yang menyeretnya bersama Dody sebagai terdakwa.

Teddy Minahasa pun menganggap perbuatan Maman sama saja dengan meragukan independensi Majelis Hakim.

"Sehingga Maman Supratman perlu mengirim surat terbuka untuk memohon perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi lembaga eksekutif dan yudikatif," kata Teddy Minahasa saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Surat terbuka yang dibacakan Maman juga dianggap Teddy Minahasa tendensius dengan menyerang dirinya.

"Like father like son, antara anak dan orang tua sama saja perilakunya, yaitu membela diri dengan menyerang dan memberatkan orang lain," katanya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa

Selain surat terbuka, Teddy Minahasa juga menyinggung telepon yang disebut-sebut sebagai intervensi atas Dody.

Menurut Teddy Minahasa, dirinya menghubungi Maman dan Rakhma, istri Dody untuk menolong.

"Justru saya telepon Rakhma untuk menindaklanjuti permintaan tolong Rakhma untuk suaminya karena Rakhma selalu mengeluh kepada istri saya, 'Kok Mas Dody kena pasal berlapis?'" kata Teddy Minahasa.

Atas bantuan yang dianggap sebagai intervensi itu, Teddy Minahasa pun merasa dikerjai oleh Maman dan Rakhma.

"Saya merasa benar-benar dikerjai oleh keluarga Dody Prawiranegara ini, Yang Mulia."

Teddy Minahasa Merasa Dibidik untuk Dijatuhkan dan Dibinasakan di Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku dirinya sengaja dibidik untuk tidak hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotikan jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Ia pun merasa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya.

Termasuk ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Padahal ia sangat sadar bahwa dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, namun secara tiba-tiba statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy pun meyakini bahwa dirinya memang sengaja ditargetkan.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy, dalam sidang tersebut.

Dirinya pun menegaskan bahwa dugaannya itu kini terbukti, ia kini bukan hanya dijatuhkan, namun juga akan 'dibinasakan'.

"Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," tegas Teddy.

Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Bertajuk Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi

Jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba.

Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Sang terdakwa memberi judul pleidonya "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

"Majelis Hakim Yang Mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujarnya.

Saat membaca pleidoi tersebut, Teddy Minahasa mengawalinya dengan menyampaikan hormat kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.

Kemudian dia juga mengawali pleidoinya dengan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.

Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Teddy Minahasa Kutip Ucapan Menko Polhukam Mahfud MD

Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkit ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait "Industri Hukum" di Indonesia dalam persidangan kasus peredaran narkoba.

Bahkan frasa itu digunakannya sebagai judul pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa, yaitu "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu merasa diseret-seret dalam perkara peredaran narkoba ini.

Bahkan Teddy Minahasa merasa menjadi korban dalam perkara yang dianggapnya rekayasa ini.

"Yang saya alami ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam RI (Mahfud MD) tentang industri hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya," kata Teddy dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Penyataan Mahfud MD yang dimaksud Teddy itu mengutip dari ucapan Mahfud MD pada 2 September 2020 lalu yang berbunyi:

Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini.

Bahkan Teddy Minahasa menyebut bahwa dirinya sengaja dihancurkan dan dibinasakan melalui rekayasa atau konspirasi perkara ini.

"Hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Mahfud MD dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, menghancurkan hidup dan masa depan saya, bahkan untuk tujuan membinasakan saya."

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa: Martabat dan Kehormatan Saya Tercabik-cabik

Dalam tuntutan mati bagi Teddy Minahasa, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas