Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot

Atas polemik di KPK mulai penghentian Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, mungkinkah Firli Bahuri dicopot ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Atas polemik di KPK mulai penghentian Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, mungkinkah Firli Bahuri dicopot ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik di KPK jadi perbincangan hangat.

Mulai dari penghentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantas mungkinkah Firli Bahuri dicopot ?

Terkini pakar hingga eks penasehat KPK bicara soal kemungkinan Firli Bahuri dicopot.

Pakar: Presiden Jokowi Bisa Copot Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Adanya Kasus Kebocoran Dokumen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah dilaporkan dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi

Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar.

Menurutnya, satu-satunya yang bisa mencopot adalah Presiden Jokowi selaku yang mengangkat Firli Bahuri dari Ketua KPK.

"Ya bisa, bahkan seharusnya sudah bisa dicopot. Yang mencopot adalah yang mengangkatnya yaitu Presiden," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Fickar menyebut Presiden Jokowi bisa mencopot Firli Bahuri atas dasar laporan masyarakat.

Sebaliknya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu juga bisa didepak seusai tindak pidananya diusut.

"Presiden bisa mencopot baik sekarang dengan dasar laporan masyarakat atau setelah diproses pidana. Yang kedua ini sudah secara otomatis bisa diproses pidana," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim dan Dewas KPK Turun Tangan Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Seret Firli Bahuri

Karena itu, Fickar menambahkan bahwa seluruh kasusnya harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi agar bisa ditindaklanjuti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas