Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot
Atas polemik di KPK mulai penghentian Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, mungkinkah Firli Bahuri dicopot ?
Penulis: Theresia Felisiani
KPK tidak pernah disampaikan rencana Undangan-Undang KPK tersebut.
"Bahkan KPK sampai mengirimkan surat ke Kemenkumham juga tidak diberikan. Itu niat jahat presiden Jokowi untuk menghancurkan KPK," kata Abdullah.
"Akibatnya apa terjadinya kekosongan kewenangan KPK antara lain korupsi sekarang menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bukan lagi kejahatan luar biasa," lanjutnya.
Eks Penasehat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Saat Jabat Deputi Penindakan
Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua mengungkit pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan Firli Bahuri selama berkiprah di KPK.
Hal tersebut disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk 'Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera', Kamis (13/4/2023).
"Saudara Firli pernah di Deputi penindakan ketika di Deputi Penindakan pernah melanggar kode etik dan kemudian saya diundang pengawas internal sebagai ahli untuk dimintakan keterangan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak," kata Abdullah.
Abdullah mengungkapkan sebelumnya, ia dimintai untuk melihat tayang dua video singkat dari dewan pengawas terlebih dahulu.
"Saya bilang itu bukan pelanggaran kode etik tapi pelanggaran pidana. Kenapa kata pengawas internal, sebab Undangan-Undang KPK menetapkan orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya langsung atau tidak langsung," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan di video itu Firli berangkulan dua kali dengan Gubernur yang sedang diawasi KPK.
Kemudian sesuai dengan ketentuan SOP di KPK memutuskan sidang kode etik dan dalam persidangan Abdullah diundang sebagai ahli.
"Dalam sidang dijatuhkan hukuman pelanggaran berat. Hanya saja dalam SOP KPK yang menentukan seorang bersalah atau tidak majelis kode etik tetapi eksekutifnya adalah pimpinan," kata Abdullah.
"Pimpinan lambat menurunkannya surat keputusan kemudian ditarik oleh instansinya menjadi Kapolda di Sumatera Selatan," lanjutnya.
Kemudian dikatakan Abdullah bahwa Firli mengikuti seleksi pimpinan KPK, ketika sudah sampai di Komisi III DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.