Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot

Atas polemik di KPK mulai penghentian Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, mungkinkah Firli Bahuri dicopot ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Atas polemik di KPK mulai penghentian Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, mungkinkah Firli Bahuri dicopot ? 

Pimpinan KPK resmi mengirim surat memberitahu bahwa Firli bermasalah.

Tetapi bulat suara anggota DPR Komisi III memilih Firli.

"Saya ditanya wartawan kenapa bisa. Karena dia mantan deputi penindakan jadi dia tahu kasus-kasus orang Komisi III jadi saling menyandera seperti itu," kata Abdullah.

Abdullah melanjutkan kemudian ketika dia jadi ketua KPK banyak sekali pelanggaran baik kode etik maupun pidana.

Pertama menggunakan helikopter saat berada di Sumatera Selatan.

"Padahal dalam kode etik KPK seseorang pegawai KPK yang naik bus jika dilaporkan bisa kena. Tapi waktu itu hanya kena saksi etik, kalau misalnya dewan pengawas itu serius. Bisa merekomendasikan pada bagian penindakan KPK untuk memproses karena helikopter adalah gratifikasi," tutupnya

Firli Bahuri Diminta Hengkang, Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Pelanggaran Etik

Berita Rekomendasi

Sejumlah orang melakukan orasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023) siang.

Gejolak muncul setelah pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Mereka yang hadir di KPK, di antaranya para mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.

Selain mereka, terdapat pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, dua mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, serta sejumlah bekas pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, juga terlihat datang.

Juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Mereka membawa poster bertuliskan 'Dugaan Perkara bocor, Firli Harus Dicopot', 'Masa Depan KPK Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli', dan lain sebagainya.

Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023)
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dijelaskan Usman Hamid, kedatangannya ke KPK tak lain untuk memprotes Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.

Firli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia.

Menurut Usman, KPK tidak hanya dilemahkan dari luar melalui perubahan Undang-Undang KPK dan lainnya.

KPK, kata Usman, juga mengalami pelemahan dari dalam karena dipimpin ketua yang diduga melanggar etik.

Menurutnya, Firli harus melepas jabatannya untuk menyelematkan KPK.

"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, buntut pemecatan Endar Priantoro.

Permintaan ini datang dari massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (7/4/2023).

Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.

Diduga kasus yang dimaksud adalah masalah Formula E.

Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari KPK apakah perkara terkait Formula E ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Hal itulah, kata Brigjen Endar Priantoro, yang menjadi sebab ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kabar pemecatan ini kemudian direspon massa.

"Hal yang biasa juga, bahwa ada perbedaan pendapat, khusus untuk Formula E memang sampai saat ini belum diputus dalam hal ini kesepahaman terkait apkah ini naik atau tidak, yang sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para penyidik kita," ujar Endar dikutip dari Kompas TV.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro (Tribunnews.com)

Sementara itu masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat KPK ke Polda Metro Jaya.

Adapun pelaporan ini diduga berkaitan dengan bocornya dokumen terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Maki telah melaporkan dugaan pembocoran dokumen atau materi hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi di sebuah Kementerian ESDM oleh oknum dari internal KPK yang belum saya sebutkan namanya dengan dugaan pasal-pasal yang diatur oleh KUHP maupun oleh undang-undang yang lain," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip dari Kompas Tv.

Duduk Perkara Kebocoran Dokumen

Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.

Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.

Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.

Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.

Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.

Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.

Baca juga: Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar

Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas