Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu

Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Inilah fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta sidang pleidoi terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa pada Kamis (13/4/2023) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Tedyy Minahasa menulis nota pembelaan atau pleidoi dengan judul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi".

Sebelum membacakan pleidoi, Teddy Minahasa menyampaikan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sikap emosionalnya di persidangan.

Ia beralasan tak pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya sehingga hal itu menimbulkan perasaan tidak terima dengan kenyataan.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa tetap membantah tuduhan dalang dari peredaran narkoba hingga mengakui bermain 5 kilogram sabu.

Baca juga: Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Berikut fakta-fakta sidang pleidoi Teddy Minahasa yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Teddy Minahasa Masih Sangkal Tuduhan Dalang Peredaran Narkoba

BERITA REKOMENDASI

Dalam nota pembelaannya, Teddy Minahasa menyangkal dirinya menjadi dalang peredaran sabu seberat 5 kg yang ditukar dengan tawas.

Pembelaan Teddy Minahasa itu didukung dengan keterangan empat saksi sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas.

Empat saksi yang dimaksud adalah Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, jurnalis Jontra Manvi Bhara, dan pengacara Jasman.

"Saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," kata Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

Sampai saat terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mendapat laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

Karena hal tersebut, Teddy Minahasa menjadi heran mengapa penyidik mudah percaya pada keterangan dari tersangka Syamsul Ma'arif.

"Mengapa penyidik mudah mempercayai keterangan tersangka Syamsul Ma'arif, yang mengklaim telah melakukan penukaran barang bukti dengan tawas," ungkap Teddy.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas