Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu
Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
"Tentang kesaksian Linda Pujastuti dalam persidangan sebagai terdakwa maupun saksi telah menjelaskan beberapa keterangan yang sangat tidak benar."
"Yakni pertama mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri saya tersebut hal ini sangatlah tidak logis," tutur Teddy.
Pernyataan lain yang Teddy Minahasa sampaikan adalah tidak mungkin dirinya menikah dengan Mami Linda karena keyakinan mereka yang berbeda.
Bahkan, Teddy Minahasa pun mengaku tidak tahu nama asli dari saksinya tersebut Linda Pujiastuti karena hanya mengetahui nama asli Mami Linda adalah Anita.
"Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli dan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah Linda Pujiastuti masih punya suami," ucap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa Tantang Tes DNA
Terkait dengan anak dari pernikahannya dengan Mami Linda, Teddy Minahasa mengatakan bahwa anak yang dimaksud tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Namun sampai dengan saat ini anak tersebut zonk tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.
Teddy Minahasa pun juga menyatakan bahwa dalam usia Linda yang menginjak 56 tahun ini, secara biologis kemungkinan tidak bisa lagi mempunyai anak.
Atas hal tersebut, Teddy Minahasa kemudian menantang tes DNA jika memang ada anak dari hasil hubungannya bersama Linda.
"Terkait dengan memiliki anak dari saya sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," tegas Teddy.
Teddy Minahasa Beberkan Percakapan dengan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander
Irjen Teddy Minahasa membeberkan percakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Saat itu, Kombes Mukti menyampaikan, bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.