Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa

Dalam pleidoinya, terdakwa Teddy Minahasa bongkar percakapan rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro termasuk oknum jaksa.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam pleidoinya, terdakwa Teddy Minahasa bongkar percakapan rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro termasuk oknum jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba.

Sidang pleidoi Irjen Teddy Minahasa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pleidoinya, Irjen Teddy Minahasa banyak bernyanyi dan mengungkap sejumlah peristiwa yang sebelumnya tak terungkap di persidangan.

Di antaranya, jenderal bintang dua itu menyeret sejumlah nama sesama terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda atau Anita.

Irjen Teddy Minahasa juga membongkar ada percakapan rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya.

Termasuk juga percakapan dengan oknum jaksa yang diduga hendak mengintimidasinya.

Teddy Minahasa meyakini kasusnya itu adalah sebuah pesanan.

BERITA TERKAIT

Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro

Terdakwa perkara peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Kini Mukti Juharsa sudah mendapat kenaikan pangkat jadi  Brigjen dan bertugas sebagai Dirnarkoba Bareskrim

Percakapan rahasia itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.

Kombes Mukti yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy Minahasa akan dikenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan. Saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Dony Alexander sebagai berikut mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba. TRIBUNNEWS
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Pesanan Pimpinan

Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy Minahasa dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas