Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
Dalam pleidoinya, terdakwa Teddy Minahasa bongkar percakapan rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro termasuk oknum jaksa.
Penulis: Theresia Felisiani
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga berceloteh bahwa oknum jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.
Saat itu sahabatnya kembali ditemui oknum jaksa yang menangani perkaranya.
Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.
"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."
Selama proses persidangan, Teddy Minahasa memang tidak pernah mengakui perbuatannya.
Dia pun tetap mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan eksepsi dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.
Kemudian pada Kamis (30/3/2023) lalu, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba ini.
Teddy Minahasa Merasa Dibidik untuk Dijatuhkan dan Dibinasakan di Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku dirinya sengaja dibidik untuk tidak hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.
Pernyataan ini ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotikan jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Ia pun merasa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Termasuk ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Padahal ia sangat sadar bahwa dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, namun secara tiba-tiba statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.