Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
Dalam pleidoinya, terdakwa Teddy Minahasa bongkar percakapan rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro termasuk oknum jaksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Kala itu, Teddy Minahasa dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sekaligus.
Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy Minahasa karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.
Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.
Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy Minahasa.
Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy Minahasa yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.
"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.
Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar Teddy Minahasa Tak Dituntut Mati
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati."
Kalimat itu terlontar dari oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sekira Bulan Oktober atau November 2022.
Pada rentang waktu itu, sang oknum menyampaikan permintaan tersebut kepada "Sahabat" Teddy Minahasa.
"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini. Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya, Yang Mulia. Tetapi kalau saya hanya menyebutkan jaksa, nanti seluruh jaksa se-republik ini bisa marah pada saya," ujar Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kala itu, berkas perkara Teddy Minahasa belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.
Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.