Jokowi Teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Mengatur Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Presiden Jokowi resmi menetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN dalam pelayan publik
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit."
Presiden juga menetapkan jam kerja ASN dalam sepekan pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat adalah sebanyak 37,5 jam.
Hal itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpres 21/2023.
Sementara untuk jam kerja ASN selama Ramadan dalam sepekan adalah 32,5 jam, seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Perpres 21/2023.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Link download Perpres Nomor Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Klik disini.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)