KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluah 1,5 hektare milik Lukas Enembe (LE) di Jayapura, Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluah 1,5 hektare milik Lukas Enembe (LE) di Jayapura, Papua.
Di mana di atas lahan tersebut berdiri hotel milik Gubernur nonaktif Papua tersebut.
"Betul, tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai aset yang disita senilai Rp40 miliar.
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," imbuh Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Tersangka TPPU Bersama-sama Lukas Enembe
KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Baca juga: Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK
Seperti uang sekira Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.
Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, dan empat unit mobil.