KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Cek Namamu di cekdptonline.kpu.go.id
KPU umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), berikut cara ceknya di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, kini masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai DPS atau belum.
Pengecekan DPS dapat dilakukan dengan dua cara.
Cara yang pertama, mengecek langsung di kantor Kelurahan/Desa tempat masyarakat tinggal.
Kemudian cara kedua adalah dengan mengecek langsung secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut ini cara cek DPS Pemilu 2024 di laman cekdptonline.kpu.go.id:
Baca juga: Penelitian TII: KPU dan Bawaslu Masih Belum Samakan Persepsi Definisi Kampanye di Medsos
Cara Cek Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024
1. Buka laman cekdptonline.kpu.go.id;
2. Masukkan NIK atau nomor passport;
3. Klik 'Pencarian';
4. Laman akan menampilkan detail nama pemilih, nomor induk kependudukan, dan nomor Kartu Keluarga.
Selain itu, akan ditampilkan pula Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengikuti kegiatan pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU RI Akan Revisi PKPU untuk Atur Kampanye di Media Sosial
Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPS, dapat segera lapor ke PPS di desa/kelurahan.
Hal tersebut karena KPU menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023.
Nantinya, PPS akan melakukan verifikasi terhadap pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)