Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol Soal RUU Perampasan Aset

Mahfud mengatakan komunikasi yang dibangun pemerintah dengan pimpinan partai politik dilakukan baik secara resmi maupun tidak resmi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol Soal RUU Perampasan Aset
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.

Mahfud mengatakan komunikasi yang dibangun pemerintah dengan pimpinan partai politik dilakukan baik secara resmi maupun tidak resmi.

"Kalau soal komunikasi dengan pimpinan Parpol sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi. Kita jalan tentang itu," kata Mahfud saat konferensi pers di  kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

Dari komunikasi tersebut Mahfud menangkap kesan positif dari pimpinan partai politik.

Ia menilai para pimpinan partai politik juga menginginkan RUU perampasan aset segera diserahkan ke DPR.

Baca juga: Parpol Gagal Pemilu 2024 Gugat KPU Bertambah, Kini Giliran Partai Republik Minta Jadi Peserta

Tidak hanya itu, ia pun menilai DPR juga menginginkan hal yang sama terkait RUU perampasan aset tersebut.

BERITA TERKAIT

"Tapi semuanya nampaknya sama ingin RUU perampasan aset ini segera sampai ke DPR baik parpol maupun pemerintah maupun DPR. Kan parpol-parpol sudah minta segera dong diajukan, DPR-nya juga," kata Mahfud.

Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

Usai rapat, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampsan Aset yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait.

Mereka di antaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan ia sendiri selaku Menkopolhukam. 

Rapat tersebut, kata Mahfud, hanya merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tersebut.

"Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada, akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.

"Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," sambung dia.

Mahfud mengatakan pada Senin pekan depan akan diadakan rapat di tingkat pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait untuk merapikan catatan yang sifatnya teknis namun penting.

Catatan tersebut, kata dia, misalnya adalah kesalahan ketik atau typo.

"Typo-typo itu harus dibaca bersama lagi. Itu tingkat teknis mungkin hari Senin. Sesudah itu kita akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas