Menteri Dalam Negeri Keluarkan Surat Edaran Mudik Tahun 2023
SE yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.
SE ini untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.
Masih dalam suasana pemulihan ekonomi dan transisi pandemi ke endemi, pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang bakal melakukan perjalanan mudik di masa libur hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tingginya animo masyarakat yang bakal mudik harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan perangkat aparat kewilayahan.
“Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
SE yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 13 April 2023 ini berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah.
Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dan bencana alam.
Baca juga: Kisah ART Perantau dan Single Parent, Hendak Mudik Temui Anak di Jawa
Kepala daerah juga perlu mengantisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan sejumlah aksi.
Hal itu di antaranya kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, pengecekan kecukupan suplai pangan daerah masing-masing, dan intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
Poin lainnya yakni meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya, serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
Kepala daerah juga diminta memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Trantibum agar terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Hal itu misalnya dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum.
Hal itu seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta melakukan upaya-upaya penanganannya.