Menteri Dalam Negeri Keluarkan Surat Edaran Mudik Tahun 2023
SE yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Dukungan lainnya yakni melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kemudian kepala daerah juga diminta menugaskan personel Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Idulfitri 1444 H, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kepala daerah juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata di antaranya kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat yang menimbulkan keramaian.
Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas, terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik.
Kemudian perlu meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Pemda juga diminta siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
Kemudian melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
Tak hanya itu, kepala daerah agar menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Idulfitri 1444 Hijriah.
Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, dan gubernur kepada Mendagri.
“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas diruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” sambung Safrizal.
Dia mengatakan, dengan terbitnya SE ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan, serta seluruh kepala daerah senantiasa mengonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini.
Demikian pula inflasi dapat terus dikendalikan, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah,” pungkas Safrizal.