Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merry Utami dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Kini Lolos dari Hukuman Mati

Presiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkoba Merry Utami.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Merry Utami dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Kini Lolos dari Hukuman Mati
KOMPAS.ID
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat. 

Di Nepal, Merri diminta menunggu seorang teman Jerry yang disebut akan menyerahkan titipan tas tangan untuk contoh bisnisnya.

Dua orang teman Jerry itu bernama Muhammad dan Badru menyerahkan sebuah tas tangan.

Merri sempat curiga, karena tas "contoh dagangan" itu terasa berat. Tetapi, Jerry menjawab tas itu berat karena terbuat dari kulit yang bagus dan bahan yang kuat.

Penangkapan di Soekarno-Hatta

Mendengar Jerry meyakinkan soal "titipan" itu, Merri merasa tenang.

Ia kemudian melenggang pulang ke Jakarta tanpa tahu apa yang sebenarnya ia bawa.

Pada 31 Oktober 2001, Merri tiba di Jakarta dengan barang titipan Jerry yang dibawa ke kabin pesawat.

BERITA REKOMENDASI

Barang haram itu kemudian ketahuan ketika petugas Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dengan mesin X-Ray. Petugas bandara menemukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kilogram di dinding tas. Merri akhirnya ditangkap.

Kuasa Hukum Merri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Antonius Badar mengatakan, Merri sempat menghubungi Jerry dan dua teman Jerry, tapi panggilan telepon Merri tak pernah dijawab.

Baca juga: Amnesty International Indonesia: Grasi Merry Utami Harus Jadi Awal Moratorium Hukuman Mati

"Ponsel mereka sudah tidak aktif, sejak itu Jerry menghilang," kata Badar.

Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Merri Utami atas kasus tersebut

Hampir dieksekusi


Dokumen Laporan Mati 2020 Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, Merri Utami nyaris menjalani eksekusi mati. Pada 23 Juli 2016, ia mendapat perintah secara mendadak untuk mempersiapkan diri menjalani eksekusi.

Ia sempat dipindah ke sel penjaran Nusakambangan.

Selama lima hari, Merri berdoa dan meminta pendampingan rohaniawan.

Saat itu juga ia mengajukan grasi dan menunggu jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada 29 Juli 2016, ketika empat narapidana lainnya telah dieksekusi mati, Merri mendapat kabar eksekusinya ditangguhkan. Ia lolos dari maut tapi masih dalam bayang-bayang hukuman mati. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas