MK Putuskan Tidak Menerima 4 Perkara Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja
MK menyatakan tidak menerima pengajuan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima pengajuan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Itu tertuang dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).
Keputusan tersebut diperuntukkan bagi 4 nomor perkara terkait pengujian Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya yakni nomor perkara 6/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023 dan 14/PUU-XXI/2023.
Selain itu disidangkan pula perkara nomor 18/PUU-XXI/2023.
Mahkamah memutuskan tidak menerima keempat pengujian materi perihal Perppu Cipta Kerja itu.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman diikuti ketukan palu.
Dikatakannya bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon atau a quo.
Ia menambahkan bahwa para pemohon juga memiliki kedudukan hukum.
Namun umumnya, Mahkamah menilai permohonan para pemohon kehilangan objek, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara pada perkara nomor 18/PUU-XXI/2023, pokok permohonan Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU33/2014 kehilangan objek.
Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU/33/2014 dinilai kabur atau prematur.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Mulai Memanas, Mahasiswa Coba Robohkan Pagar Gedung DPR
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Kamis (6/4/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.