Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkit Kasus Anas Urbaningrum, Gede Pasek: Pemain Utamanya Itu SBY

Menurut Pasek, Anas hanya berurusan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ungkit Kasus Anas Urbaningrum, Gede Pasek: Pemain Utamanya Itu SBY
SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO
Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang menyampaikan sambutan usai tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Menurut Gede Pasek, Anas hanya berurusan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum (AU) tidak berurusan dengan Partai Demokrat dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Pasek, Anas hanya berurusan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau dengan SBY saya kira banyak jejaknya. Sehingga jangan sampai mau hilangkan jejak atas apa yang dilakukan sebelumnya," kata Pasek kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Pasek mengungkit pidato SBY dari Jeddah saat menjadi presiden hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bocor ke istana.

Tak hanya itu, dia juga mengungkit penonaktifan Anas dari jabatan sebagai ketua umum.

"Pidato Jeddah yang legendaris berlanjut Sprindik KPK bocor ke Istana lanjut nonaktifkan AU di Majelis Tinggi dan lainnya itu semua pemain utamanya ya SBY. Bukan yang lain," ujar Pasek.

Baca juga: Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Karenanya, Pasek meminta SBY untuk meminta maaf ke Anas.

"Makanya minta maaf jauh lebih baik karena terlalu mahal AU membayarnya di dalam penjara sampai 9 tahun 3 bulan," ucapnya.

Adapun mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.

Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) siang.

Dia telah resmi bebas seusai menjalani masa hukuman selama 9 tahun 3 bulan di Lapas Sukamiskin.

Kini, Anas tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas