Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Cara Richard Eliezer Agar Dapat Keringanan Hukuman

Ia menyebut upaya Dody dalam meminta perlindungan LPSK yaitu karena ingin meniru kisah sukses Eliezer pada perkara Ferdy Sambo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Cara Richard Eliezer Agar Dapat Keringanan Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Cara Richard Eliezer Agar Dapat Keringanan Hukuman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menilai mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meniru strategi dari Bharada Richard Eliezer dengan tujuan agar mendapat keringanan hukuman

Ia menyebut upaya Dody dalam meminta perlindungan LPSK yaitu karena ingin meniru kisah sukses Eliezer pada perkara Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam persidangan lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 April 2023.

"Jelas bahwa permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) telah ditolak oleh LPSK, dan terdapat barang bukti sabu pada Dody Prawiranegara. Artinya, Dody Prawiranegara dkk tidak dalam kondisi tertekan di mata LPSK melalui proses assessment. Dody Prawiranegara hanya ingin meniru success story Richard Eliezer dalam perkara Ferdy Sambo," kata Teddy dikutip dari YouTube KOMPASTV, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Teddy, langkah ayah Dody Prawiranegara, Maman Supratman, yang membuat surat terbuka ditujukan kepada sejumlah pejabat penting mulai dari Presiden hingga Menko Polhukam bisa dinilai sebagai sikap yang kurang patut karena menunjukkan rasa tidak percaya pada majelis hakim. 

"Surat terbuka Maman Supratman juga dapat dimaknai bahwa Maman Supratman 'meragukan' independensi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini, sehingga Maman Supratman perlu mengirim surat terbuka untuk mohon perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi lembaga eksekutif dan judikatif," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody menilai bahwa surat terbuka Maman berisi hal yang memberatkan pihak lain dalam perkara ini.  

Berita Rekomendasi

"Like father like son, antara anak dan orang tua sama saja perilakunya yaitu membela diri tetapi dengan menyerang dan memberatkan pihak lain," ucapnya.

Selanjutnya di nota pembelaannya tersebut, Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dirinya telah dikerjai oleh keluarga AKBP Dody Prawiranegara. 

Baca juga: Soal Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Pengamat Duga Ada Upaya Saling Jegal Perwira Tinggi Polri

"Saya merasa benar-benar dikerjai oleh keluarga Dodi prawiranegara ini," kata dia. 

Setelah pembacaan pleidoi dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas