Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Ingatan Pemudik untuk Vaksin Sebelum Jadwal Keberangkatan, Jika Tidak Tiket Bisa Dibatalkan

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan jika tidak tiket keberangkatan pemudik bisa dibatalkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KAI Ingatan Pemudik untuk Vaksin Sebelum Jadwal Keberangkatan, Jika Tidak Tiket Bisa Dibatalkan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pemudik tengah diperiksa karcis keberangkatan oleh petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (16/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan bagi para pemudik untuk segera divaksin sebelum jadwal keberangkatan.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan jika tidak tiket keberangkatan pemudik bisa dibatalkan.

"Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan itu akan dibatalkan perjalanannya nanti akan dikenakan proses pembatalan. Karena proses pembatalan maksimal satu jam sebelum keberangkatan," kata Eva kepada awak media di Stasiun Senen, Minggu (16/4/2023).

Maka dari itu diungkapkan Eva bahwa pemudik diharapkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Sehingga kami sangat menghimbau kembali kepada seluruh pengguna jasa perhatikan kembali persyaratan dan ketentuan mengingat tiket di masa lebaran ini sangat sulit," tegasnya.

Eva melanjutkan kalau sudah mendapatkan tiket perhatikan kembali syarat dan ketentuan perjalanan dengan baik.

Baca juga: 17-23 April 2023 Tanggal Favorit Pemudik Gunakan Jasa Kereta Api di Jakarta

BERITA REKOMENDASI

"Satu hari sebelum keberangkatan diperiksa kembali bahwa semua data dan persyaratan sudah dapat dipenuhi," jelasnya.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas