KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap CCTV dan ISP Bandung Smart City
Tim KPK mengamankan 9 orang pada Jumat sejak pukul 14.00-21.00 WIB di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat namun 6 ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka penerima suap.
Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yaitu, Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Mereka juga sebagai penerima suap.
Sementara berperan sebagai pemberi suap, antara lain, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.
Yana Mulyana cs diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
Baca juga: M Adil Gadai Kantor Pemkab Meranti Rp 100 Miliar ke Bank Riau, KPK: Kami Coba Dalami
"KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Kasus ini bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Tim KPK mengamankan 9 orang pada Jumat sejak pukul 14.00-21.00 WIB di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Yana; Dadang; Khairul; Sony; Andreas; Asep, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Andri Susanto, ajudan Wali Kota; Wanda, staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; dan Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana, sedangkan, Benny hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Kronologis OTT
KPK mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, Jumat (14/4/2203). Tim KPK langsung bergerak ke Kota Bandung.
Selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB, tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota, SS di kantor PT CIFO dan AG di kantor PT SMA.
"DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Wali Kota," kata Ghufron.
"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," lanjutnya.
Dalam giat OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, yen, dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.