PT KAI Masih Terapkan Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan KAJJ Selama Mudik Lebaran 2023
Eva mengatakan masih diterapkannya persyaratan vaksin bagi penumpang lantaran pihaknya mengikuti aturan pemerintah guna mencegah penyebaran virus.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menjadikan aturan vaksinasi sebagai syarat keberangkatan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 2023 menggunakan moda Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan masih diterapkannya persyaratan vaksin bagi penumpang lantaran pihaknya mengikuti aturan pemerintah guna mencegah penyebaran virus.
"Dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA jarak jauh," ucap Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023).
Mengenai hal ini, Eva pun bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan vaksinasi di dua stasiun besar yang ada di Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat yang membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB setiap harinya.
Lebih jauh Eva menuturkan, selama masa angkutan mudik lebaran 2023 ini telah ada peningkatan jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun hampir dua kali lipat.
"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," jelasnya.
Baca juga: Hari Ini 70 Kereta Api dari Stasiun Senen dan Gambir Angkut 38.600 Pemudik ke Kampung Halaman
Lantaran meningkatnya jumlah calon penumpang yang hendak melakukan vaksinasi, Eva pun menyarankan agar calon pengguna KA tak melakukan vaksinasi di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ucapnya.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.