Bacakan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Penyidik Polda Metro Langgar Aturan Kapolri
Penyidik pun dikatakan kuasa hukum hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Luhut perihal proses mediasi tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan nota keberatan tersebut, Kuasa Hukum Haris yakni Muhammad Isnur mengatakan bahwa penyidik maupun penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menghentikan proses mediasi secara sepihak.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Dinilai Penuh Penyimpangan, Dianggap Tak Layak Naik ke Persidangan
Adapun pada perjalanan kasus tersebut, Isnur menyebut bahwa Haris Azhar telah menghadiri permintaan proses mediasi yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Akan tetapi pada proses mediasi pertama itu, Luhut tak menghadiri agenda yang telah ditentukan oleh penyidik tersebut.
Tak cuma sekali, selanjutnya pada 29 Oktober 2021 penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan permintaan mediasi kepada Haris Azhar usai sebelumnya juga telah disampaikan.
"Namun setelah Haris Azhar menghadiri acara mediasi tersebut, pihak Pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali tidak hadir," jelas Isnur dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Namun ketika penyidik kembali mengirimkan permintaan mediasi pada 15 November 2021 acara mediasi itu kini dihadiri oleh Luhut namun tak dihadiri oleh Haris lantaran kala itu Aktivis HAM tersebut mengaku berhalangan hadir.
Akan tetapi di hari yang sama penyidik bersama pihak Menko Luhut Binsar Panjaitan malah memutuskan secara sepihak menyatakan bahwa mediasi itu telah gagal dilaksanakan.
"Padahal acara mediasi tidak satu kali pun pernah terlaksana," jelasnya.
Atas dasar itu Isnur pun menilai bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melanggar aturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tidak memfasilitasi dan memberi ruang seluas-luasnya kepada pihak Haris Azhar.
Penyidik pun dikatakan kuasa hukum hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Luhut perihal proses mediasi tersebut.
"Karena tidak pernah melaksanakan perintah hukum yaitu melakukan mediasi antara Terdakwa HarisAzhar dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Penyelidik/Penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah/keinginan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.