Cegah Berangkat Kembali Lewat Jalur Tak Resmi, Paspor PMI Ilegal Bakal Kena Banned Selama 5 Tahun
Benny Rhamdani menyatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).
Kerja sama yang dijalin itu kata Benny, untuk menerapkan kebijakan penonaktifan atau banned paspor para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur tak resmi atau ilegal.
Kata Benny, nantinya paspor para PMI Ilegal yang dipulangkan atau pulang dari negara penempatan ke Indonesia akan secara otomatis tidak bisa aktif selama lima tahun ke depan.
"Dengan dirjen Imigrasi kita sudah fotocopy paspor dari tadi masing-masing yang tadi tidak resmi berangkatnya, untuk kita sampaikan ke imigrasi dan kita sudah menyampaikan agar di banned selama 5 tahun," kata Benny kepada awak media di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Kebijakan tersebut ditempuh, kata Benny, untuk mencegah terjadinya keberangkatan ulang oleh PMI yang bersangkutan dengan cara yang sama.
Sebab kata dia, sejauh ini para PMI Ilegal selalu mengulangi hal serupa saat sudah dipulangkan.
Adapun penyebabnya, karena banyaknya sindikat atau calo ilegal yang memberikan iming-iming keuntungan.
"Karena kalau tidak kita banyak mengalami peristiwa kita pulangkan hari ini, Minggu depan itu ketemu lagi saat penggerebekan, karena sindikat atau mafia ini selalu berupaya membujuk merayu, masyarakat kita," ucap Benny.
"Menjanjikan segala hal termasuk memberikan uang pit akhirnya mereka berangkat lagi berangkat lagi," sambungnya.
Oleh karena itu kata dia, dirasa penting untuk melakukan kerja sama dengan menerapkan kebijakan penonaktifan paspor itu.
Akan tetapi, paspor tersebut bisa kembali digunakan dan aktif sebelum lima tahun, jika PMI yang bersangkutan mau bekerja ke luar negeri namun dengan menempuh cara yang resmi.
"Ya kecuali misalnya kalau mereka nanti berproses secara resmi, kan data masuk ke kita, kita juga nanti yang mengkonfirmasi ke imigrasi untuk diproses pembuatan paspornya," kata dia.
"Tapi kalau mereka diam-diam mereka tidak mungkin akan keluar paspor baru, tidak mungkin keluar," tukas Benny.
14 PMI Terkendala Dipulangkan Jelang Lebaran