Jaksa Tak Bisa Lagi Ajukan PK, Kejaksaan Agung Manut Putusan MK
Kejaksaan Agung akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pembatalan Pasal 30 C Huruf H Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal tersebut berisi kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan tersebut diakui pihak Kejaksaan belum dipelajari lebih lanjut.
"Kami akan pelajari dulu putusan lengkapnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Jaksa Tak Bisa Lagi Ajukan PK, Ini Alasan MK Hapus Pasal 30C UU Kejaksaan
Meski demikian, kata Ketus, Kejaksaan Agung tetap akan menghormati putusan MK tersebut.
Setelah dipelajari secara utuh, nantinya Kejaksaan Agung akan mengikuti dan melaksanakan putusan tersebut.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat yang mengikat.
"Yang jelas kami akan melaksanakannya karena itu berlaku mengikat pada saat dibacakannya putusan tersebut," kata Ketut.
Sebagai informasi, pada persidangan Jumat (14/4/2023) lalu MK telah mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diajukan Notaris Hartono.
Baca juga: Putuskan Tolak Uji Materi Pengadilan HAM, MK Dinilai Abaikan Nilai-nilai Kemanusiaan
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan Jumat (14/4/2023).
“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
Satu di antara beberapa hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim Konstitusi yaitu norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai selain PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.
MK menegaskan pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikan norma tersebut inkonstitusional.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Pengadilan HAM
“Pemohon mendalilkan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Manahan MP Sitompul, sebagaimana dikutip dari laman MKRI, Jumat (14/4/2023).