5 Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah
Simak keutamaan membayar zakat fitrah dan hukum apabila lupa membayar zakat fitrah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dilansir YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: 5 Etika Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Doa Mustahik
Wahid Ahmad menambahkan, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," kata dia.
Ia juga mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristigfar, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," jelasnya.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Berikut waktu mengeluarkan zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa macam sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum:
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)