Jaksa Bantah Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Tak Sesuai HAM, Ini Alasannya
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Tuntutan mati itu disebut jaksa penuntut umum (JPU) tak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Alasannya, peredaran narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa karena telah merenggut banyak nyawa manusia.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak melanggar HAM, lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik atas kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Dalam repliknya, tim JPU juga mengutip dari MK bahwa hak asasi harus digunakan dengan menghormati hak asasi orang lain.
Penerapannya pun dianggap mesti dibatasi dengan instrumen undang-undang, "Yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh Pengadilan," kata jaksa.
Selain itu, tim JPU juga menyoroti preseden kasus-kasus narkotika yang para terdakwanya telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dan putusan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung."
Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) Teddy Minahasa menganggap bahwa tuntutan mati yang dilayangkan JPU bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dalam pleidoinya, tim PH beralasan bahwa tuntutan mati tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Bahwa di dalam Single convention on Narcotic Drugs 1961 pada Article 36 (1) telah diatur bahwa pengedar/ pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukum mati," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/4/2023).
Selain iu, tuntutan mati juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Yang dalam Pasal 4 secara jelas dan tegas diatur bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun."
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa