Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Mobil dan Homestay Ricky Ham Pagawak, Nilainya Rp 10 Miliar

Tim penyidik KPK menyita beragam aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sita Mobil dan Homestay Ricky Ham Pagawak, Nilainya Rp 10 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beragam aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Aset dimaksud antara lain dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memperkirakan total aset yang disita senilai Rp10 miliar.

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," kata Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata dia.

Baca juga: KPK Minta Kuasa Hukum Dampingi Pemeriksaan Ricky Ham Pagawak Sebagai Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Pada Senin (17/4/2023) bertempat di Polda Papua, tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang merupakan kepala desa.

Mereka atas nama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," terang Ali.

Sementara saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta) didalami perihal aliran uang yang diterima Ricky.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 200 miliar.


Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas