Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

Setelah pertengkaran tersebut, Sugik Nur dipindah ke sel yang baru ditempati dengan lima tahanan lain.

"Dia (Sugik Nur) kemudian minta dipisah dengan Bambang Tri," ujar Iqbal.

Sebelum pertengkarannya dengan Bambang Tri, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut juga sempat berulah di sel. Sugik Nur minta dipindahkan agar bisa leluasa sholat.

"Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat," katanya.

Namun di sel tahanan barunya itu, Sugik Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain agar mempunyai teman ngobrol.

"Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri," ujarnya.

Belakangan, Sosok Sugik Nur kembali viral karena pernyataannya di Snack Video akun aldaahmad.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut, Sugik Nur mengaku didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri. Termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.

"Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah," jelas Iqbal.

Profil

Berikut ini profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja.

Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.

Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 49 tahun.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas