Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.

Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.

Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.

Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Berita Rekomendasi

Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Pernah dipenjara selama 10 bulan

Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.

Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.

Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas