Profil Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Tak Sepakat Tiktokers Bima Dilaporkan ke Polda Lampung
Simak profil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim yang menyatakan tidak sepakat Tiktokers Bima dilaporkan ke polisi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim yang menyatakan tidak setuju TikTokers Bima Yudho Saputro dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Ginda Ansori karena memberi kritik.
Sebelumnya, Bima diketahui membuat video konten berupa presentasi bertajuk "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju" yang merupakan bentuk kritik terkait kondisi infrastruktur di Lampung.
Buntut dari konten tersebut, Bima dilaporkan ke polisi.
Kemudian, menanggapi hal tersebut, Chusnunia beranggapan persoalan kritik itu tidak perlu sampai ke ranah hukum.
"Saya gak sepakat Mas Bima dilaporkan polisi, menurut saya gak perlu lah," ucap Chusnunia Chalim, Selasa (18/4/2023), dikutip dari Tribunjakarta.com.
Lantas seperti apa profil Wagub Lampung Chusnunia Chalim?
Baca juga: VIDEO Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho: Tidak Ada Unsur Pidana
Chusnunia Chalim lahir pada 12 Juni 1982.
Ia merupakan seorang politikus Indonesia sekaligus Wagub Lampung periode 2019-2024.
Sebelumnya, Nunik, sapaan akrab Chusnunia Chalim, pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Bupati Lampung Timur periode 2016-2019.
Dlansir lampungprov.go.id, berikut riwayat pendidikan hingga riwayat organisasi Chusnunia Chalim:
Riwayat Pendidikan
- SDN 2 Sumber Rejo (1989–1995)
- SMPN 3 Jabung (1995–1998)
- SMAN Mayong (1998–2001)
- S-1 Fak. Syariah, IAIN Walisongo
- S-1 Hukum, Universitas Saburai
- S-2 Ilmu Politik, Universitas Nasional
- S-2 Kenotariatan,Universitas INdonesia (2011)
- S-3 Sastra dan Sains Sosial, Universitas Malaya
Pendidikan Nonformal
- Pesantren Alhidayat, Lasem Rembang (1995-1998)
- Pesantren Al Ishom, Mayong Jepara (1998-2001)
Riwayat Organisasi
- Ketua DPW PKB Lampung (2021-2026)
- Barisan Penggerak (Barak) Bangsa, Sebagai: Sekjend (2014–2019)
- Konfederasi Sarbumusi, Sebagai: Bendahara Umum (2013–2018)
- DPP PKB, Sebagai: Sekretaris Umum (2010–2014)
- DPP PKB, Sebagai: Wasekjend (2009–2014)
- PB PMII, Sebagai: Wakil Bendahara (2007–2010)
- Lembaga Studi Sosial dan Agama, Sebagai: Bendahara (2003–2004)
Baca juga: Pastikan Tak Ada Intimidasi, Polisi Datangi Keluarga Tiktokers Bima Yudho yang Viral Kritik Lampung
- Jurnal Justisia, Sebagai: Sekretaris Redaksi (2003–2004)
- Forum Komunikasi dan Aksi Mahasiswa Semarang (FKAMS), Sebagai: Wakil Sekretaris (2002–2003)
- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) IAIN Walisongo, Sebagai: Anggota DPIN (2002–2003)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Mu’amalah semarang, Sebagai: Wakil Ketua (2001–2002)
- Ikatan Mahasiswa Sumatera di Semarang, Sebagai Ketua (2001–2002)
- Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung, Masa Bakti Tahun 2020-2025
Harta Kekayaan Chusnunia Chalim
Berikut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) Wakil Gubernur Provinsi Lampung, dilansir elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.887.100.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1737 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.562.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA
BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.312.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 148 m2/95 m2 di KAB / KOTA KOTA
BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 339 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA
BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 305.100.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA
DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 208.000.000
6. Tanah Seluas 10540 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN,
HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 425.000.000
1. MOBIL, HONDA ACCORD SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI
Rp. 125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2014, HASIL
SENDIRI Rp. 300.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.351.033.913
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 13.663.133.913
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Siti Nawiroh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.