Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima

Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Lampung, Arina Djunaidi, yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima
(Tribunlampung.co.id/Bay u Saputra // kolase/via TribunJatim)
Kolase Tribunnews: (Kiri ke kanan) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/7/2020). // Tiktoker Bima Yudho Saputro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arina Djunaidi, yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial. 

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik. 

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). 

Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” 

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. 

Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. 

Berita Rekomendasi

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). 

Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”

Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana. 

Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik. 

Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM. 

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas